Kenapa Gereja Harus Mengajarkan Jemaatnya Merawat Lingkungan Hidup

Menjaga Keseimbangan Kehidupan dalam Terang Firman Allah

Pendahuluan

Lingkungan hidup adalah amanat suci yang dipercayakan Tuhan kepada manusia. Namun, kerusakan lingkungan semakin mengkhawatirkan, termasuk polusi suara dari knalpot modifikasi dan pesta berisik yang mengganggu ketenteraman. Sebagai umat Allah, gereja memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk mengajarkan perawatan lingkungan sebagai wujud ketaatan kepada Sang Pencipta.

Dasar Alkitab: Kita adalah Pemelihara Ciptaan Allah

Alkitab jelas mengajarkan bahwa manusia diciptakan sebagai penjaga taman Eden (Kejadian 2:15). Ini bukan hanya tugas, tetapi panggilan suci. Beberapa ayat penting:

  1. Kejadian 2:15 : "Tuhan Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya di dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu."
  2. Mazmur 24:1 : "Bumi serta segala isinya kepunyaan Tuhan, dunia serta yang diam di dalamnya."
  3. Roma 8:22 : "Sampai sekarang pun segala makhluk menangis lahir dan menderita sakit bersalin." (Menggambarkan alam yang terluka akibat dosa manusia.)
  4. 1 Korintus 10:24 : "Jangan seorang pun mencari keuntungannya sendiri, tetapi keuntungan sesama."

Polusi suara, seperti knalpot motor bising atau pesta dengan sound system nyaring, melanggar prinsip ini karena merusak ketenteraman dan kesehatan sesama.

Fakta Kerusakan Lingkungan di Indonesia

Indonesia menghadapi krisis lingkungan yang mendesak:

  • Polusi Udara : Jakarta menjadi kota dengan udara terburuk kelima di dunia pada 2023 (IQAir).
  • Plastik : Indonesia menyumbang 64 juta ton sampah plastik tahunan, 10% masuk laut (UNEP, 2022).
  • Deforestasi : Hilangnya hutan mencapai 4,4 juta hektar sejak 1990 (Kementerian LHK, 2023).
  • Polusi Suara : Studi Universitas Indonesia (2022) menemukan tingkat kebisingan di DKI Jakarta mencapai 85 dB di jalur kemacetan, jauh di atas batas aman WHO (55 dB). Knalpot motor modifikasi dan pesta berisik menjadi penyebab utama.

Polusi Suara: Ancaman bagi Kesehatan dan Harmoni Sosial

Knalpot motor modifikasi dan pesta dengan volume tinggi tidak hanya melanggar aturan (UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), tetapi juga merusak:

  • Kesehatan : Stres, gangguan tidur, hingga penurunan pendengaran (WHO, 2023).
  • Relasi Sosial : Mengganggu ketenangan warga, terutama lansia dan anak-anak.

Dalam konteks iman, ini bertentangan dengan perintah untuk mengasihi sesama (Matius 22:39).

Langkah Praktis Gereja dan Jemaat dalam Merawat Lingkungan

Gereja bisa menjadi teladan melalui tindakan konkret:

  1. Edukasi dan Kesadaran Rohani
    • Khotbah dan kelas Alkitab tentang stewardship lingkungan.
    • Kampanye "Hari Tanpa Polusi" dengan melibatkan pemuda gereja.
  2. Aksi Lingkungan di Lingkungan Gereja
    • Menanam pohon dan membuat kebun organik.
    • Penggunaan energi terbarukan (panel surya) dan pengurangan plastik.
  3. Menangani Polusi Suara
    • Sosialisasi bahaya knalpot bising melalui kelompok pemuda gereja.
    • Kolaborasi dengan polisi lalu lintas untuk razia knalpot ilegal.
    • Aturan gereja: Event gereja dibatasi volume suara dan waktu pelaksanaan.
  4. Kolaborasi dengan Masyarakat
    • Partisipasi dalam program pemerintah seperti "Indonesia Bebas Sampah 2030".
    • Kerja sama dengan NGO lingkungan untuk edukasi daur ulang.
  5. Perubahan Pola Hidup Jemaat
    • Ajak jemaat menggunakan transportasi ramah lingkungan.
    • Promosikan "Quiet Hour" di rumah dan lingkungan gereja.

Kesimpulan: Merawat Ciptaan sebagai Wujud Penyembahan

Merawat lingkungan bukan sekadar isu teknis, tetapi panggilan iman. Seperti dikatakan Yesaya 55:12 , "Kamu akan keluar dengan sukacita dan akan digiring dengan damai." Gereja yang peduli pada lingkungan menjadi saksi kasih Allah bagi dunia. Marilah kita mulai dari hal kecil: menanam pohon, mengurangi kebisingan, dan mengajarkan generasi muda bahwa merawat bumi adalah bagian dari memuliakan Tuhan.

"Jangan engkau merusakkan perjanjian Allah, karena kita adalah bait-Nya dan Roh Allah diam di dalam kita." (1 Korintus 3:16)

Referensi :

  • UNEP, IQAir, Kementerian LHK RI (2023).
  • Studi Universitas Indonesia (2022).
  • Alkitab Terjemahan Baru.


Masuk untuk meninggalkan komentar